Buku Wahai Ukhti Kenapa Engkau Tidak Berjilbab?

Buku Wahai Ukhti Kenapa Engkau Tidak Berjilbab?

Beli Produk Ini

Rp 7.000

Product Description

Buku Wahai Ukhti Kenapa Engkau Tidak Berjilbab?

Buku Wahai Ukhti Kenapa Engkau Tidak Berjilbab?-Banyak yang kurang mengerti akan makna jilbab yang sesungguhnya, atau sudah tahu, tapi mencari pembenaran atas life style yang tengah ia tawarkan kepada khalayak. Repot nian, melegitimasi dalil! Dan kadang keadaan diperparah dengan munculnya suatu generasi yang tidak mengenal Islam, tapi dengan latahnya menolak syariat jilbab atas nama adat istiadat!

Definisi Jilbab

Secara bahasa

“al-Jalb artinya menjulurkan / memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain.” (Lisaanul Arab).

“Jilbab (diantara maknanya) adalah gamis. Dan jilbab itu adalah pakaian yang lebih lebar dari khimar, yang selain rida’. Yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” (Lisaanul Arab).

Secara Istilah

Al-Jauhari mengatakan, “Jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al-qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. al-Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. al-Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah.’” (Fathul Qadir, 4/350).

Imam Ibnu Katsir berkata, “Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim an-Nakha’i, Atha’ al-Khurasani, dan selain mereka. Dan menurut definisi ini maka jilbab itu sebagaimana izaar di zaman sekarang.” (Tafsir Ibni Katsir, 6/481).

asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di berkata, “Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka.” (Taisir Karimirrahman, 671).

Syarat-syarat hijab Muslimah yang syar’i adalah sebagai berikut:

1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني. 2- أن لا يكون زينة في نفسه. 3- أن يكون صفيقاً لا يشف. 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه. 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً. 6- أن لا يشبه لباس الرجل. 7- أن لا يشبه لباس الكافرات. 8- أن لا يكون لباس شهرة

“(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).” (al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah Lil Imam al-Albani, 394) (Mengambil Faidah dari artikel “Makna Hijab, Khimar dan Jilbab” yang di susun oleh al-Akh Yulian Purnama hafizhahullah)

Buku cetak edisi softcover, tebal buku 64 halaman, ukuranb saku 9 x 14 cm, dan dengan berat 36 gram.
Penulis: Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah
Penerbit: Pustaka Ibnu Umar