Buku Saku Shalat Jenazah (Penerbit At-Tibyan)

Buku Saku Shalat Jenazah (Penerbit At-Tibyan)

Beli Produk Ini

Rp 5.000

Product Description

Buku Saku Shalat Jenazah (Disertai Foto Penjelasannya)

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, Penerbit At-Tibyan

Manusia yang cerdas adalah yang banyak mengingat mati, sebagaimana sebuah jawaban dari pertanyaan salah seorang sahabat Anshar kepada Rasulullah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ

“Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.” (HR. Ibnu Majah)

Inilah buku seputar Shalat Jenazah secara ringkas, meliputi di dalamnya pembahasan memandikan mayit, mengkafaninya, dan menguburkannya. Bekal apa yang telah Anda siapkan untuk menyambutnya? Sudahkah Anda berbekal ilmu dengannya? Inilah panduan praktis dari A sampai Z seputar jenazah lengkap dengan gambar peraga sehingga memudahkan pembaca menangkap apa yang dijelaskan oleh penulis.

Di antara etiket penting, menyegerakan pengurusan jenazahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ لَهُ فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا، وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah melakukan suatu kebaikan dan jika tidak, maka engkau telah membuang suatu kejelekan dari lehermu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Memandikan Mayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua helai kainnya.” (HR. Mutafaq Alaih)

Mengkafani mayat,

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya.” (HR. Muslim)

Menshalatkannya,

مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ

“Barangsiapa yang menyalatkan jenazah dengan tiga shaf, maka sesungguhnya dia diampuni.” (HR. At-Tirmidzi)

Dan menguburkannya.

Hal yang Boleh dan Dilarang

Dibolehkan menangisi si mayit asal jangan meraung-raung. Sebab Rasulullah juga menangis ketika wafat putra beliau yang bernama Ibrahim, namun beliau tidak meratap atau meraung. Haram hukumnya meraung dan meratap atas kematian seseorang berdasarkan riwayat yang shahih. Dibolehkan belasungkawa selama tiga hari atas kematian si mayit bagi keluarga yang ditimpa kemalangan. Yaitu dengan menutup perniagaannya atau pergi untuk menenangkan pikiran (ke tempat yang tenang) dan lain-lain. Kecuali istri yang kematian suami, wajib baginya belasungkawa atas kematian suaminya selama waktu ‘iddah yaitu empat bulan sepuluh hari, bila sang istri tidak dalam keadaan hamil, jika ia dalam keadaan hamil, masa belasungkawa baginya adalah sampai ia melahirkan.

Judul Buku : Saku Shalat Jenazah (Disertai Foto Penjelasannya)
Penyusun : Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Penerbit : At-Tibyan
Format Buku : Softcover
Dimensi Buku : Ukuran 9 x 14 cm, Berat 200 gram