Buku 55 Wasiat Nabi
Buku 55 Wasiat Nabi
Beli Produk Ini
Product Description
Buku 55 Wasiat Nabi
Buku 55 Wasiat Nabi-Apa yang terbetik dalam diri Anda terkait wasiat? Tentu ada yang menerka, “Bagi warisan”. Tidak salah memang. Mari kita tengok pengertiannya, menurut pakar keluarga sakinah; al-Ustadz Aris Munandar, M.P.I, beliau menuturkan:
“Kata Wasiat termasuk kosa kata bahasa Arab yang sudah menjadi bahasa Indonesia. Dalam bahasa aslinya, bahasa arab wasiat itu bermakna perintah yang ditekankan.
Wasiat dalam makna yang luas adalah nasihat yang diberikan kepada seorang yang dekat di hati semisal anak, saudara maupun teman dekat untuk melaksanakan suatu hal yang baik atau menjauhi suatu hal yang buruk. Wasiat dengan pengertian memberikan pesan yang penting ketika hendak berpisah dengan penerima pesan ini, biasanya diberikan saat merasa kematian sudah dekat, hendak bepergian jauh atau berpisah karena sebab lainnya.”
(konsultasi syariah, 09/05/2013)
Lantas yang dimaksud dengan wasiat Nabi itu sendiri apa? Dari pertanyaan ini, kita menuju kepada sabda Rasulullah yang berbunyi:
إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, sesungguhnya mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang telah mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Nah, inilah wasiat (warisan) Nabi yang berjumlah 55 wasiat. Apakah cuma 55? Tentu tidak, beliau (penyusun) mengawalinya dengan mengetengahkan persoalan tauhid pada poin pertama (Keutamaan Laa ilaha illallah). Dan pada wasiat ke -10, beliau berkata:
Keutamaan Puasa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:
“اَلصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ (مَرَّتَيْنِ)، وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ، لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ، يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي، اَلصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا.”
“Puasa itu adalah perisai. Oleh karena itu, jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah dia berkata-kata kotor dan tidak juga berlaku bodoh. Jika ada orang yang memerangi atau mencacinya, maka hendaklah dia mengatakan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’ (sebanyak dua kali). Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah Ta’ala daripada aroma minyak Kesturi, di mana dia meninggalkan makanan, minuman, dan nafsu syahwatnya karena Aku (Allah). Puasa itu untuk-Ku dan Aku akan memberikan pahala karenanya dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.” (Shahiih al-Bukhari (III/22) dan Shahiih Muslim (III/157))
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلاَةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ.”
“Kesalahan seseorang terhadap keluarga, harta dan tetangganya akan dihapuskan oleh shalat, puasa, dan shadaqah.” (Shahiih al-Bukhari (III/22) dan Shahiih Muslim (III/173))
Ini baru wasiat tentang puasa, maka bagaimana dengan wasiat-wasiat lainnya? Sudah barang tentu mendatangkan keuntungan yang berlipat ganda. Anda Mau???
Buku cetak edisi softcover, tebal buku 158 halaman, ukuran buku 12,5 x 17,5 cm, dan dengan berat 255 gram.
Penulis: Hamzah Muhammad Shalih
Penerbit: Pustaka Imam Bonjol