Buku 500 Tanya Jawab Transaksi Syariah Sehari-hari

Buku 500 Tanya Jawab Transaksi Syariah Sehari-hari

Beli Produk Ini

Old Price: IDR 99.000,00
Rp 79.000
You save: IDR 20.000,00! (20.20%)

Product Description

Buku 500 Tanya Jawab Transaksi Syariah Sehari-hari

Buku 500 Tanya Jawab Transaksi Syariah Sehari-hari-Berbagai problem kontemporer dijabarkan dengan sangat ilmiah oleh para ulama melalui fatwa-fatwa mereka. Dan di sini penyusun (Muhammad Samih) melakukan tiga tugas penting: Menyusun fatwa-fatwa dan membandingkannya dengan sejumlah versi cetakan. Lalu, memberikan nomor ayat-ayat al-Qur’an dan mencantumkan ayat-ayat dengan tulisan  mushaf. Kemudian mentakhrij hadits-hadits nabawi dari enam kitab hadits induk (Kutub as-Sittah) dengan mencantumkan penjelasan singkat al-Allamah al-Albani terkait derajat haditsnya.

Donor Darah

(Memindahkan darah dari satu jasad ke jasad lain)

Tidak diperbolehkan makan darah, baik langsung dengan mulut, lewat infus, atau dengan cara lainnya. Kecuali dalam keadaan darurat maka diperbolehkan, dengan syarat sang pendonor tidak menjual darahnya kepada pihak yang membutuhkan. Juga tidak mensyaratkan bayaran baik secara dzahir maupun batin.

Syarat secara dzahir sangat jelas. Adapun secara batin ialah kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya setiap ada orang yang donor darah pasti diberi sejumlah uang, jika tidak dia pasti marah. (fatwa al-Lajnah ad-Da`imah no. 8096, yang diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdur Razzaq Afifi, Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan)

Dalil larangan mengambil upah donor darah:

“Sesungguhnya jika Allah  mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, Allah  juga mengharamkan atas mereka harganya.” (HR. Ahmad, 3/370 dan Abu Dawud no. 3488. Dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam ash-Shahihul Musnad 1/471)

Merokok, Bolehkah?

Asy-Syaikh Bin Baz  mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (6/362): “Rokok hukumnya haram. Karena rokok adalah sesuatu yang jelek serta mengandung banyak mudarat (kerusakan dan kerugian). Allah  hanyalah menghalalkan bagi hamba-hambanya apa-apa yang baik dari makanan, minuman serta yang lainnya, dan mengharamkan atas mereka apa-apa yang jelek. Allah  berfirman: (artinya) “Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad): “Apa yang dihalalkan buat mereka?” Katakan: “Telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.” (Surat al-Maidah: 4)

Allah  berfirman menjelaskan sifat Nabi-Nya Muhammad  dalam surat Al-A’raf (157): (artinya) “Dia mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar serta menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang jelek.”

Rokok dengan segala macam jenisnya yang ada tidak termasuk dari yang baik-baik, bahkan termasuk dari yang jelek-jelek. Demikian pula segala macam minuman yang memabukkan termasuk dari yang jelek-jelek. (Dengan demikian) haram hukumnya mengisap rokok, menjual dan memperdagangkannya. Karena rokok mengandung berbagai macam mudarat serta dampak buruk lainnya.”

Buku cetak edisi hardcover, tebal buku 520 halaman, ukuran buku 16 x 23,5 cm, dan dengan berat 804 gram.
Penulis: Muhammad Samih Umar
Penerbit: Istanbul