Hukum Memberi Hadiah Dan Sogokan Dalam Islam

Hukum Memberi Hadiah Dan Sogokan Dalam Islam

Beli Produk Ini

Rp 3.000

Product Description

Jadi, ar-Risywah adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil. Ada yang menyatakan bahwa Risywah (suap) secara terminologis berarti harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kemudaratan) yang semestinya harus diselesaikan tanpa imbalan.