Hukum Memberi Hadiah Dan Sogokan Dalam Islam
Hukum Memberi Hadiah Dan Sogokan Dalam Islam
Beli Produk Ini
Product Description
Jadi, ar-Risywah adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil. Ada yang menyatakan bahwa Risywah (suap) secara terminologis berarti harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kemudaratan) yang semestinya harus diselesaikan tanpa imbalan.