Buku Saku Fiqih Haji & Umrah bagi Wanita (Pustaka Ibnu Umar)

Buku Saku Fiqih Haji & Umrah bagi Wanita (Pustaka Ibnu Umar)

Beli Produk Ini

Rp 9.500

Product Description

Buku Saku Fiqih Haji & Umrah bagi Wanita

Syaikh Dr. Shalih Fauzan al-Fauzan, Pustaka Ibnu Umar

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain Surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidakkah Anda tergugah untuk merealisasikannya? Jika tidak tahun ini maka tahun depan …. itulah cita-cita kaum muslimin. Setelah ia mampu menunaikan serangkaian rukun Islam yang utama (Ikrar dua kalimat syahadat, menegakkan shalat, berpuasa di bulan Ramadhan, membayar zakat) dan ia lengkapi dengan berhaji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Buku yang ada di tengah-tengah Anda adalah sepercik faidah keimanan untuk wanita idaman ahlul iman … mengapa tidak mereka pergi berhaji, apa yang menghalanginya? Buku ini mencoba menjadi pemandu yang bijak dalam mengemban misi yang mulia; haji dan umrah ke baitullah. Dahulu Aisyah sempat bertanya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling utama. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari)

Problem Klasik

Apabila seorang wanita mengalami haid atau nifas dalam perjalanan haji, ia harus meneruskan perjalanannya itu. Jika hal itu terjadi pada waktu mulai berihram, ia berihram saja sebagaimana wanita yang suci, karena niat memulai ihram tersebut tidak disyariatkan adanya kesucian, demikian yang disebutkan dalam kitab al-Mughni (III/293-294), akan tetapi mandi diperintahkan bagi wanita pada waktu ihram sebagaimana laki-laki, karena ia termasuk rangkaian dari ibadah haji, terlebih lagi bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِى بَكْرٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَيْفَ أَصْنَعُ قَالَ: اغْتَسِلِى وَاسْتَثْفِرِى بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِى

““Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma bintu Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakr. Kemudian beliau menyuruh orang untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang harus saya lakukan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Mandilah dan balutlah dengan kain, dan mulailah ihram.”” (Mutafaq ‘Alaih)

Judul Buku : Saku Fiqih Haji Dan Umrah Bagi Wanita
Penulis Syaikh Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan
Penerbit : Pustaka Ibnu Umar
Format Buku : Softcover
Dimensi Buku : Ukuran buku saku 9 cm x 14 cm, tebal buku 48 halaman, berat buku 150 gram