Buku Pengantar Permodalan Dalam Islam (Muamalah Publishing)

Buku Pengantar Permodalan Dalam Islam (Muamalah Publishing)

Beli Produk Ini

Old Price: IDR 50.000,00
Rp 45.000
You save: IDR 5.000,00! (10.00%)

Product Description

Buku Pengantar Permodalan Dalam Islam

Harta disebut al-khair, mengapa bisa demikian? Hal tersebut sebagaimana penunjukan dari al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Surat al-Baqarah: 180)

Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullah menafsirkan, “Al-Khair di sini maknanya adalah harta ….”

Khair artinya baik, dan lawannya Syarr artinya buruk. Sehingga jangan sampai salah menggunakan sesuatu yang asalnya baik menjadi sesuatu yang buruk.

Menurut al-Hakim dan at-Turmudzi, “Harta pada asalnya merupakan pendukung bagi para hamba untuk urusan agama mereka. Dengan harta mereka bisa shalat, puasa, zakat, atau sedekah. Fisik tidak bisa tegak kecuali dengan harta. Amal anggota badan hanya bisa terlaksana dengan harta … karena itu, harta dengan semua karakter yang kita sebutkan, layak untuk disebut al-Khair, karena banyak kebaikan bisa terlaksana dengan harta.” (Nawadhir al-Ushul, 4/91)

Sebab Penulisan Buku Ini

Penulis menyebutkan, “Beberapa kawan alumni KES (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Enterpreuneur School) pernah mendatangi saya di kantor Yufid (guna) mempertanyakan tentang bagaimana batasan syar’i untuk mengembangkan bisnis permodalan berbasis teknologi (Finance Technology). Baru pertama kalinya saya mendengar pemaparan tentang itu, sehingga sempat terheran. Meskipun rencana kawan ini belum bisa diwujudkan. Saya tidak berfikir bahwa fiqih seputar permodalan harus diubah, karena penjelasan (Imam) an-Nawawi (rahimahullah) tentang mudharabah bertingkat ternyata bisa menjawab permasalahan mereka. Buku ini tidak hanya memaparkan aturan mudharabah dan musyarakah sebagaimana yang tertuang dalam buku klasik, tapi juga mengajak Anda untuk menerapkan keterangan fikih itu pada beberapa kasus kontemporer yang saat ini berkembang di masyarakat. Semoga buku ini bisa menjadi panduan dalam menjalin kerjasama permodalan yang lebih baik.”*

Info Penting!

Penulis berkata, “Selanjutnya tidak ada informasi penting yang harus saya sampaikan di sini. Kalaupun saya bercerita panjang, dugaan kuat saya, Anda tidak akan membacanya. Namanya juga kata pengantar, biasanya kurang diperhatikan.”

Perhatikan kalimat penulis di atas, hal tersebut merupakan teguran bagi kita. Karena pentingnya kata pengantar, sebab dalam kata pengantar biasanya disebutkan isi buku secara umum dan bagaimana metode penulis dalam menuangkan goresan penanya.

Hot Trending

Bisa kita katakan demikian, sebab problem fikih kontemporer itu dinamis dan di akhir buku penulis membawakan studi kasus berikut penyelesaiannya. Mulai dari Bagi Hasil Beda Tahap, lalu Hukum Franchise, disusul dengan Investasi BOT, dan makin hangat dengan Akuisisi Unit Produktif, dan dipungkasi dengan Fintech Peer to Peer Lending. Subhanallah … Sayang jika Anda lewatkan begitu saja!

Judul Buku : Pengantar Permodalan Dalam Islam
Penulis : Ammi Nur Baits
Penerbit : Muamalah Publishing
Format Buku : Softcover
Dimensi Buku : tebal buku 150 halaman, ukuran buku 14 cm x 20,5 cm, berat buku 300 gram