Buku Hukum Cadar (Penerbit At-Tibyan)
Buku Hukum Cadar (Penerbit At-Tibyan)
Beli Produk Ini
Product Description
Buku Hukum Cadar
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit At-Tibyan
Cadar menjadi bagian syariat Islam yang tak terpisahkan, dan dewasa ini makin marak penggunaan cadar. Mulai dari yang memakai cadar dengan haknya atau yang sekedar memakai cadar dengan full modelnya. Dan buku tipis yang ada di hadapan pembaca adalah jawaban ringkas seputar cadar dan dalil-dalil yang memperkuatnya sekaligus sanggahan bagi yang tidak mewajibkannya. Beliau (Syaikh Ibnu Utsaimin) rahimahullah mulai memaparkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadits, dan Qiyas beserta penjelasan yang memukau.
Dalil dari Al-Qur’an
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (Surat An-Nur: 60)
Segi pengambilan dalil dari ayat yang mulia ini adalah bahwa Allah meniadakan dosa dari wanita-wanita tua yang tidak memiliki hasrat lagi untuk menikah, karena laki-laki tidak mungkin menginginkannya disebabkan usianya sudah tua. (selengkapnya hal.21)
Dalil dari Al-Hadits
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata, “Adalah para penunggang kuda melewati kami, sementara kami dalam keadaan ihram bersama Rasulullah. Jika mereka tepat di hadapan kami, setiap kami menutupkan jilbabnya ke wajahnya mulai dari kepala. Dan apabila mereka telah lewat, kami membukanya lagi.”
Terdapat dalil akan kewajiban menutup wajah, karena yang disyariatkam ketika ihram adalah membukanya. Seandainya tidak ada penghalang yang kuat dari membukanya ketika itu, niscaya tetap wajib terbuka sampai di depan para penunggang kuda sekalipun. (Selengkapnya hal.37)
Ketahuilah wahai para pembaca … bahwa yang paling sesuai dengan kebaikan syariat adalah menutup pintu (jalan menuju fitnah) dan menghindari berbagai tafshilul-ahwal (memberi perincian hukum berdasarkan perbedaan kondisi). Juga disebutkan dalam kitab Nailul Athar, syarah Kitab Al-Muntaqa, “Telah disebutkan adanya konsensus umat Islam tentang larangan wanita keluar dengan wajah terbuka, terlebih ketika dalam situasi maraknya kefasikan.”
Judul Buku : Hukum Cadar
Penulis : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Penerbit : At-Tibyan
Format Buku : Softcover
Dimensi Buku : tebal buku 64 halaman, ukuran buku 12 x 18 cm, berat buku packing +/- 150 gram